Tuesday, September 20, 2016

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terbaru dan Penerapannya Dalam Aplikasi AHU Online



Pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016, bertempat di Gedung Ex-Sentra Mulia Lantai 18, diselenggarakan Sosialisasi dari Kementerian Hukum Dan HAM RI tentang AHU Online. Acara yang bertajuk "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terbaru Terkait Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Penerapan Dalam Aplikasi AHU Online" ini dihadiri oleh sekitar 150 Notaris yang berasal dari wilayah kerja Jakarta dan sekitarnya.

Acara dimulai tepat jam 8.30 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kata Sambutan dari pihak penyelenggara, dan pembacaan doa. Ketua Umum PP INI, Ibu Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., yang turut hadir pada acara tersebut juga didaulat memberikan sambutan selayang pandang mengenai pentingnya sosialisasi ini bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya.

Selanjutnya masuk ke acara inti dimana para narasumber yaitu para staf dari Sub Direktorat Badan Hukum, Sub Direktorat Fidusia, dan Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM RI mulai memaparkan tentang peraturan perundang-undangan terbaru dan bagaimana penerapannya dalam sistem AHU Online. Peraturan-peraturan perundang-undangan yang patut menjadi perhatian diantaranya adalah PP 38/2009, PP 45/2014, PP 10/2015, Perubahan Kedua PP No. 45/2014, PP 29/2016, dan Permenkumham No. 1 Tahun 2016. Hal-hal yang perlu dicatat dari pemaparan para narasumber antara lain perubahan tarif PNBP pemesanan nama PT yang semula 200 ribu Rupiah turun menjadi 100 ribu Rupiah, lalu PNBP Pengesahan Pendirian PT yang semula adalah 1 juta Rupiah untuk semua PT, sekarang dibedakan menurut klasifikasi Modal Dasar PT tersebut. Untuk PT dengan Modal Dasar sampai dengan 25 juta Rupiah PNBP nya adalah sebesar 200 ribu Rupiah, PT dengan Modal Dasar 25 juta Rupiah sampai dengan 1 milyar Rupiah PNBP nya adalah sebesar 500 ribu Rupiah, dan PT dengan Modal Dasar di atas 1 milyar Rupiah PNBP nya adalah sebesar 1 juta Rupiah. Untuk Voucher Pesan Nama PT dan Voucher Pengesahan Pendirian PT sekarang bisa digabung. Nanti akan ada pilihannya di web AHU Online pada saat Notaris hendak mengakses voucher-voucher tersebut. Namun jika Notaris ingin memesan voucher terpisah pun pilihan tersebut masih akan tetap ada. Untuk pembayaran PNBP jika selama ini hanya bisa melalui Bank BNI, sekarang para Notaris sudah bisa menyetor lewat Bank BJB. Rencananya nanti Bank tempat menyetor PNBP akan ditambah yaitu bisa melalui Bank-Bank BUMN lainnya.

Para narasumber sedang memberi penjelasan tentang materi sosialisasi

Hal lain yang harus diperhatikan adalah mengenai upload Bukti Setor Modal PT. Dalam jangka waktu 60 hari setelah tanggal akta, bukti setor modal harus segera diupload oleh Notaris yang membuat Akta Pendirian PT tersebut. Jika tidak, maka konsekuensi ada pada PT tersebut jika tidak menyerahkan bukti setor modal kepada Notaris, yaitu PT tersebut nantinya jika akan melakukan perubahan anggaran dasar, maka akses di AHU Online tidak akan bisa memproses perubahan anggaran dasar PT tersebut. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai bukti setor modal perseroan menurut Pasal 1 ayat 4 huruf c Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016 adalah fotocopy slip setoran, fotocopy surat keterangan bank atas nama perseroan, rekening bersama atas nama para pendiri, atau asli surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani oleh semua direksi, dewan komisaris, dan para pendiri. Lalu bagaimana jika dalam waktu 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT tersebut tidak menyerahkan bukti setor modal untuk diupload? Lalu apakah bisa Notaris lain, dalam hal ini Notaris yang akan membuat akta perubahan anggaran dasar PT tersebut, mengupload bukti setor modal PT yang bersangkutan? Bisa. Jadi bukti setor modal bisa diupload oleh Notaris lain yang bukan Notaris pembuat akta pendirian PT tersebut walau jangka waktunya sudah lebih dari 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT.

Mengenai fidusia, hal yang harus diperhatikan adalah fidusia bisa diakses oleh pihak lembaga perbankan sehingga bisa didaftarkan sendiri, jadi bisa tidak harus melalui Notaris. Nantinya akan ada peraturan terbaru mengenai perubahan tarif PNBP Fidusia juga mengenai tarif PNBP badan hukum.
Ketika ditanya kapan kira-kira mulai diterapkan hal-hal tersebut di atas pada aplikasi AHU Online, narasumber menjawab bahwa kurang lebih 10 hari sejak sosialisasi ini mulai akan diterapkan. Semoga perubahan terbaru ini bisa mempermudah semua pihak baik para Notaris maupun para pebisnis yang hendak mendirikan PT dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

*Untuk materi sosialisasi bisa didownload di web AHU : www.ahu.go.id
atau bisa cantumkan email di kolom komentar di bawah ini, nanti akan saya email materinya.


No comments:

Post a Comment