Showing posts with label PPAT. Show all posts
Showing posts with label PPAT. Show all posts

Monday, September 26, 2016

Perayaan HUT IPPAT Di Kota Serang


Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang ke-29, Pengda IPPAT Kota dan Kabupaten Serang pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2016, melakukan serangkaian kegiatan yang diadakan di Alun-Alun Kota Serang.

Acara dimulai sejak pukul 7 pagi, diawali dengan melakukan senam pagi bersama yang diikuti Panitia dan ratusan warga Kota Serang. Senam pagi yg dipandu team instruktur dari Celebrity Fitness ini mampu membuat semangat para peserta senam, apalagi dengan iringan musik lagu-lagu dangdut kekinian. 

Panitia HUT IPPAT bergabung bersama masyarakat Serang memenuhi Alun-Alun melakukan senam pagi bersama
Masyarakat antusias mengikuti gerakan senam dari instruktur
Panitia tak kalah hebohnya mengikuti gerakan senam dari instruktur
Para instruktur senam dari Celebrity Fitness dengan penuh semangat membimbing peserta
Panitia berfoto bersama team instruktur dari Celebrity Fitness
Setelah senam pagi usai, para Panitia yang terdiri dari Notaris & PPAT Kota dan Kabupaten Serang berkumpul di atas panggung untuk acara tiup lilin, potong kue dan pelepasan balon-balon dengan banner IPPAT ke udara dengan harapan IPPAT bisa lebih membumbung tinggi.

Panitia berpose di panggung sebelum tiup lilin dan pelepasan balon
Proses tiup lilin oleh para panitia
Pelepasan balon ke udara

Terbanglah yang tinggi wahai balon-balon
Selanjutnya masuk ke acara pamungkas, yaitu donor darah. Kegiatan yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) ini diikuti juga secara antusias oleh beberapa panitia dan warga Serang. Hal yang menarik adalah selain berdonor darah, para peserta donor berkesempatan mendapat hadiah doorprize yang disiapkan oleh Panitia, antara lain rice cooker, kompor gas, smartphone, sepeda, dan hadiah utama televisi 22 inch. MC yang bertugas sejak pagi, yaitu Allay Error, memandu proses pengundian doorprize tersebut.

MC Allay Error memandu proses pengundian doorprize
Masyarakat sedang mengantri untuk mendonorkan darahnya
Proses donor darah di dalam bus PMI
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Serang, Ellies Daini, turut serta mendonorkan darahnya
Panitia berfoto bersama para pemenang doorprize dengan hadiah utama sepeda dan TV 22 inch
Akhirnya menjelang tengah hari rangkaian acara selesai, diakhiri dengan foto bersama para panitia. Diharapkan dengan adanya acara perayaan ulang tahun yang terbilang sukses ini, ke depannya PPAT Serang bisa lebih bersinergi dan membantu masyarakat Serang pada khususnya.

Selamat ulang tahun IPPAT. Jaya selalu.

Saya (memegang tongsis) saat selfie bersama rekan-rekan panitia
Selamat dan sukses untuk panitia. Sampai jumpa di kegiatan Pengda IPPAT Serang yang akan datang

Tuesday, September 20, 2016

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terbaru dan Penerapannya Dalam Aplikasi AHU Online



Pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016, bertempat di Gedung Ex-Sentra Mulia Lantai 18, diselenggarakan Sosialisasi dari Kementerian Hukum Dan HAM RI tentang AHU Online. Acara yang bertajuk "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terbaru Terkait Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Penerapan Dalam Aplikasi AHU Online" ini dihadiri oleh sekitar 150 Notaris yang berasal dari wilayah kerja Jakarta dan sekitarnya.

Acara dimulai tepat jam 8.30 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kata Sambutan dari pihak penyelenggara, dan pembacaan doa. Ketua Umum PP INI, Ibu Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., yang turut hadir pada acara tersebut juga didaulat memberikan sambutan selayang pandang mengenai pentingnya sosialisasi ini bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya.

Selanjutnya masuk ke acara inti dimana para narasumber yaitu para staf dari Sub Direktorat Badan Hukum, Sub Direktorat Fidusia, dan Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM RI mulai memaparkan tentang peraturan perundang-undangan terbaru dan bagaimana penerapannya dalam sistem AHU Online. Peraturan-peraturan perundang-undangan yang patut menjadi perhatian diantaranya adalah PP 38/2009, PP 45/2014, PP 10/2015, Perubahan Kedua PP No. 45/2014, PP 29/2016, dan Permenkumham No. 1 Tahun 2016. Hal-hal yang perlu dicatat dari pemaparan para narasumber antara lain perubahan tarif PNBP pemesanan nama PT yang semula 200 ribu Rupiah turun menjadi 100 ribu Rupiah, lalu PNBP Pengesahan Pendirian PT yang semula adalah 1 juta Rupiah untuk semua PT, sekarang dibedakan menurut klasifikasi Modal Dasar PT tersebut. Untuk PT dengan Modal Dasar sampai dengan 25 juta Rupiah PNBP nya adalah sebesar 200 ribu Rupiah, PT dengan Modal Dasar 25 juta Rupiah sampai dengan 1 milyar Rupiah PNBP nya adalah sebesar 500 ribu Rupiah, dan PT dengan Modal Dasar di atas 1 milyar Rupiah PNBP nya adalah sebesar 1 juta Rupiah. Untuk Voucher Pesan Nama PT dan Voucher Pengesahan Pendirian PT sekarang bisa digabung. Nanti akan ada pilihannya di web AHU Online pada saat Notaris hendak mengakses voucher-voucher tersebut. Namun jika Notaris ingin memesan voucher terpisah pun pilihan tersebut masih akan tetap ada. Untuk pembayaran PNBP jika selama ini hanya bisa melalui Bank BNI, sekarang para Notaris sudah bisa menyetor lewat Bank BJB. Rencananya nanti Bank tempat menyetor PNBP akan ditambah yaitu bisa melalui Bank-Bank BUMN lainnya.

Para narasumber sedang memberi penjelasan tentang materi sosialisasi

Hal lain yang harus diperhatikan adalah mengenai upload Bukti Setor Modal PT. Dalam jangka waktu 60 hari setelah tanggal akta, bukti setor modal harus segera diupload oleh Notaris yang membuat Akta Pendirian PT tersebut. Jika tidak, maka konsekuensi ada pada PT tersebut jika tidak menyerahkan bukti setor modal kepada Notaris, yaitu PT tersebut nantinya jika akan melakukan perubahan anggaran dasar, maka akses di AHU Online tidak akan bisa memproses perubahan anggaran dasar PT tersebut. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai bukti setor modal perseroan menurut Pasal 1 ayat 4 huruf c Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016 adalah fotocopy slip setoran, fotocopy surat keterangan bank atas nama perseroan, rekening bersama atas nama para pendiri, atau asli surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani oleh semua direksi, dewan komisaris, dan para pendiri. Lalu bagaimana jika dalam waktu 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT tersebut tidak menyerahkan bukti setor modal untuk diupload? Lalu apakah bisa Notaris lain, dalam hal ini Notaris yang akan membuat akta perubahan anggaran dasar PT tersebut, mengupload bukti setor modal PT yang bersangkutan? Bisa. Jadi bukti setor modal bisa diupload oleh Notaris lain yang bukan Notaris pembuat akta pendirian PT tersebut walau jangka waktunya sudah lebih dari 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT.

Mengenai fidusia, hal yang harus diperhatikan adalah fidusia bisa diakses oleh pihak lembaga perbankan sehingga bisa didaftarkan sendiri, jadi bisa tidak harus melalui Notaris. Nantinya akan ada peraturan terbaru mengenai perubahan tarif PNBP Fidusia juga mengenai tarif PNBP badan hukum.
Ketika ditanya kapan kira-kira mulai diterapkan hal-hal tersebut di atas pada aplikasi AHU Online, narasumber menjawab bahwa kurang lebih 10 hari sejak sosialisasi ini mulai akan diterapkan. Semoga perubahan terbaru ini bisa mempermudah semua pihak baik para Notaris maupun para pebisnis yang hendak mendirikan PT dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

*Untuk materi sosialisasi bisa didownload di web AHU : www.ahu.go.id
atau bisa cantumkan email di kolom komentar di bawah ini, nanti akan saya email materinya.